Pengikut

Senin, 10 Desember 2012

Artikel Agama Islam


SUMBERDAYA PERIKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM  ISLAM
Oleh
Erika Kurniawati Sholikah
26010112130086
Manajemen Sumberdaya Perairan / Kelas B


Bumi dan seluruh isinya merupakan milik Tuhan yang perlu manusia jaga dan manfaatkan secara baik sebagai penghuninya. Pemanfaatan sumberdaya alam baik hutan, tambang, gunung, dan laut beserta isinya memiliki pandangan tersendiri dalam berbagai pihak. Dewasa ini di bumi sering terjadi masalah – masalah mengenai dampak buruk pengeksploitasian sumberdaya alam. Dampak tersebut tak jarang mengakibatkan bencana besar yang mengakibatkan kerugian baik materi dan lingkungan. Beberapa faktor yang melandasi terjadinya bencana baik bencana alam maupun perekonomian adalah eksploitasi sumberdaya yang berlebihan tanpa mementingkan kemakmuran umat. Semua orang  tahu alam Indonesia sangat kaya. Areal hutannya termasuk paling luas di dunia, tanahnya subur, alamnya indah. Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Wilayah perairannya  sangat luas, belum lagi kandungan ikan yang diperkirakan mencapai  6,2 juta ton, mutiara,  minyak dan kandungan mineral lainnya, termasuk di dalamnya keindahan alam bawah lautan. Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan, bisa didapat devisa lebih dari 8 milyar US dollar setiap tahunnya. Sementara, di daratan terdapat  berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan sebagainya.
Pemanfaatan sumberdaya perikanan yang telah di sediakan Allah lewat perantara alam itu perlu kita kelola dan manfaatkan dengan tepat dan bijak. Pemanfaatan sumber daya perikanan yang berlebihan dapat mengakibatkan timbulnya degradasi pada sumber daya tersebut. Selama ini, dampak degradasi dianggap sebagai fenomena ekologi semata. Namun dampak degradasi yang lebih luas mencakup berkurangnya kesejahteraan sosial yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dari layanan barang dan jasa dari sumber daya perikanan. Salah satu hal yang paling mendasar dan menjadi perhatian utama dari setiap pengembangan sumber daya alam adalah besaran dampak kesejahteraan yang ditimbulkan dari ekstraksi dan depresiasi sumber daya alam itu sendiri. Kesejahteraan diukur dari manfaat sosial (social benefit) yang dihasilkan dari sumber daya alam. Pengukuran ini sifatnya exante sehingga sulit digunakan untuk mengukur kesejahteraan dari kerusakan lingkungan dan depresiasi sumber daya yang bersifat baik.
Perencanaan pengelolaan sumber daya perikanan yang mempertimbangkan estimasi dampak relatif dan faktor manusia dan alam pada stok sumber daya yang akan dikelola. Dengan memperhitungkan seluruh nilai riil yang ada, pada akhirnya kita dapat mencari solusi yang tepat.
Perikanan tangkap merupakan aktivitas ekonomi yang unik bila dibandingkan dengan aktivitas lain. Hal ini berkaitan dengan kondisi sumber daya ikan dan laut itu sendiri, yang seringkali dianggap sebagi common pool resources. Karakteristik ini sering menimbulkan masalah eksternalitas diantara nelayan sebagai akibat proses produksi yang interpendent dari setiap individu nelayan, dimana hasil tangkapan dari satu nelayan akan sangat tergantung dari kondisi sumber daya ikan yang merupkan fungsi dari eksternalitas berbagai aktivitas nonproduksi lain, selain aktivitas produksi nelayan, seperti kondisi kualitas perairan itu sendiri.
Hal lain yang unik dari perikanan tangkap ini biasanya diatur dalam kondisi quasi open access, yang menyebabkan sulitnya pengendalian faktor input, sehingga akhirnya sulit mengukur seberapa besar kapasitas perikanan yang dialokasikan disuatu wilayah perairan. Dalam kondisi ini, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah perikanan dalam keadaan berlebihan kapasitas (over capacity), dibawah kapasitas (under capacity).
Dalam pandangan Islam, laut, hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dimana hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.Paradigma pengelolaan sumberdaya alam milik umum yang berbasis swasta atau (corporate based management) harus dirubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya (sustainable resources principle).
Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat  dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat  Imam At-Tirmidzi  dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyad diceritakan  telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan  mengalir terus menerus.  Hadist tersebut menyerupakan kekayaan tambang gaaram yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Bahwa semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Tapi  ketika kemudian Rasul mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir,  maka Rasul  mencabut pemberian itu,  karena dengan  kandungannya yang sangat besar itu  tambang tersebut dikategorikan  milik umum. Dan semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut  tentu saja bukan  “garam”, melainkan tambangnya. Tambang disini dapat di artikan secara luas sebagai sumberdaya alam yang perlu di manfaatkan dengan baik, sumberdaya alam tersebut misalnya sumberdaya perairan. Sumberdaya perairan ini dapat mencakup semua biota di laut maupun air tawar yang dapat di kelola untuk kesejahteraan umat.  Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu. An-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.

Paragraf di atas telah memaparkan prespektif islam mengenai suatu sumberdaya yang perlu pengelolaan yang baik untuk kesejahteraan umat. Seperti yang telah di jelaskan oleh Rasulullah bahwa segala barang tambang yang berada di alam harus di kelola untuk kepentingan umat bukan hanya semata – mata untuk keuntungan individu saja. Seperti dijelaskan di atas bahwa “tambang lain” yang dapat kita artikan sebagai tambang perikanan laut juga perlu di lakukan sebuah pengelolaan yang baik dengan memperhitungkan kesejahteraan umat dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sumberdaya perikanan yang baik agar tetap terjaganya kelestarian dan keberlangsungan sumberdaya tersebut tentu harus dengan cara yang tepat sesuai dengan aturan islam dalam memanfaatkan kekayaan alam. Islam memerintahkan untuk menghindari kerusakan di bumi. Kerusakan itu akan menimbulkan banyak dampak buruk yang merugikan. Misalnya apabila pengelolaaan sumberdaya perikanan itu di kelola dengan tidak ramah lingkungan, penangkapan di laut lepas dengan bahan peledak, dengan racun berbahan kimia dan masih banyak cara – cara membahayakan yang berakibat buruk bagi kelestarian biota laut dan juga wilayah laut. Untuk itu, islam sangat membenci akan kerusakan. Pengelolaan yang baik itu juga bergantung pada sang pengelola, tidak lain adalah manusia yang di ciptakan sebagai khalifah di bumi. Sebagaimana yang tertulis dalam Firman Allah surat Al- Baqarah ayat 30

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30)

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." [QS.al-Baqarah:30].

Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta untuk kesejahteraan umat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Tuhan untuk manusia. Sebagai wakil Tuhan manusia juga diberi otoritas ketuhanan; menyebarkan rahmat Tuhan, menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, menegakkan keadilan, dan bahkan diberi otoritas untuk menghukum mati manusia. Sebagai hamba manusia adalah kecil, tetapi sebagai khalifah Allah, manusia memiliki fungsi yang sangat besar dalam menegakkan sendi-sendi kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, manusia dilengkapi Tuhan dengan kelengkapan psikologis yang sangat sempurna, akal, hati, syahwat dan hawa nafsu, yang kesemuanya sangat memadai bagi manusia untuk menjadi makhluk yang sangat terhormat dan mulia, disamping juga sangat potensil untuk terjerumus hingga pada posisi lebih rendah dibanding binatang.
Ketika memerankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi, ada dua peranan penting yang diamanahkan dan dilaksanakan manusia sampai hari kiamat. Pertama, memakmurkan bumi (al ‘imarah). Kedua, memelihara bumi dari upaya-upaya perusakan yang datang dari pihak manapun (ar ri’ayah).
1.      Memakmurkan Bumi
Manusia mempunyai kewajiban kolektif yang dibebankan Allah SWT. Manusia harus mengeksplorasi kekayaan bumi bagi kemanfaatan seluas-luasnya umat manusia. Maka sepatutnyalah hasil eksplorasi itu dapat dinikmati secara adil dan merata, dengan tetap menjaga kekayaan agar tidak punah. Sehingga generasi selanjutnya dapat melanjutkan eksplorasi itu. Memakmurkan bumi juga berarti menjaga lingkungan sekitarnya, menjaga kelestarian laut dan para penghuninya, karena jika semuanya terjaga benar oleh manusia, maka bencana yang diakibatkan oleh kesalahan manusia akan sedikit kemungkinan terjadinya.
2.      Memelihara Bumi
Melihara bumi dalam arti luas termasuk juga memelihara akidah dan akhlak manusianya sebagai SDM (sumber daya manusia). Memelihara dari kebiasaan jahiliyah, yaitu merusak dan menghancurkan alam demi kepentingan sesaat. Karena sumber daya manusia yang rusak akan sangata potensial merusak alam. Oleh karena itu, hal semacam itu perlu dihindari.
Allah menciptakan alam semesta ini tidak sia-sia. Penciptaan manusia mempunyai tujuan yang jelas, yakni dijadikan sebagai khalifah atau penguasa (pengatur) bumi. Maksudnya, manusia diciptakan oleh Allah agar memakmurkan kehidupan di bumi sesuai dengan petunjukNya. Petunjuk yang dimaksud adalah agama (Islam).   
Mengapa Allah memerintahkan umat nabi Muhammad SAW untuk memelihara bumi dari kerusakan?, karena sesungguhnya manusia lebih banyak yang membangkang dibanding yang benar-benar berbuat shaleh sehingga manusia akan cenderung untuk berbuat kerusakan, hal ini sudah terjadi pada masa nabi – nabi sebelum nabi Muhammad SAW dimana umat para nabi tersebut lebih senang berbuat kerusakan dari pada berbuat kebaikan, misalnya saja kaum bani Israil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar