SUMBERDAYA
PERIKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh
Erika Kurniawati
Sholikah
26010112130086
Manajemen
Sumberdaya Perairan / Kelas B
Bumi dan seluruh isinya merupakan milik Tuhan yang
perlu manusia jaga dan manfaatkan secara baik sebagai penghuninya. Pemanfaatan
sumberdaya alam baik hutan, tambang, gunung, dan laut beserta isinya memiliki pandangan
tersendiri dalam berbagai pihak. Dewasa ini di bumi sering terjadi masalah –
masalah mengenai dampak buruk pengeksploitasian sumberdaya alam. Dampak
tersebut tak jarang mengakibatkan bencana besar yang mengakibatkan kerugian
baik materi dan lingkungan. Beberapa faktor yang melandasi terjadinya bencana
baik bencana alam maupun perekonomian adalah eksploitasi sumberdaya yang
berlebihan tanpa mementingkan kemakmuran umat. Semua orang tahu alam
Indonesia sangat kaya. Areal hutannya termasuk paling luas di dunia, tanahnya
subur, alamnya indah. Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi
kekayaan laut luar biasa. Wilayah perairannya sangat luas, belum lagi
kandungan ikan yang diperkirakan mencapai 6,2 juta ton, mutiara,
minyak dan kandungan mineral lainnya, termasuk di dalamnya keindahan alam bawah
lautan. Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan, bisa didapat devisa
lebih dari 8 milyar US dollar setiap tahunnya. Sementara, di daratan
terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga,
batubara dan sebagainya.
Pemanfaatan sumberdaya perikanan yang telah di
sediakan Allah lewat perantara alam itu perlu kita kelola dan manfaatkan dengan
tepat dan bijak. Pemanfaatan sumber daya perikanan yang berlebihan
dapat mengakibatkan timbulnya degradasi pada sumber daya tersebut. Selama ini,
dampak degradasi dianggap sebagai fenomena ekologi semata. Namun dampak
degradasi yang lebih luas mencakup berkurangnya kesejahteraan sosial yang
seharusnya dinikmati oleh masyarakat dari layanan barang dan jasa dari sumber
daya perikanan. Salah satu hal yang paling mendasar dan menjadi perhatian utama
dari setiap pengembangan sumber daya alam adalah besaran dampak kesejahteraan
yang ditimbulkan dari ekstraksi dan depresiasi sumber daya alam itu sendiri.
Kesejahteraan diukur dari manfaat sosial (social benefit) yang
dihasilkan dari sumber daya alam. Pengukuran ini sifatnya exante sehingga
sulit digunakan untuk mengukur kesejahteraan dari kerusakan lingkungan dan
depresiasi sumber daya yang bersifat baik.
Perencanaan pengelolaan sumber daya perikanan yang mempertimbangkan
estimasi dampak relatif dan faktor manusia dan alam pada stok sumber daya yang
akan dikelola. Dengan memperhitungkan seluruh nilai riil yang ada, pada
akhirnya kita dapat mencari solusi yang tepat.
Perikanan tangkap merupakan aktivitas ekonomi yang unik bila dibandingkan
dengan aktivitas lain. Hal ini berkaitan dengan kondisi sumber daya ikan dan
laut itu sendiri, yang seringkali dianggap sebagi common pool resources.
Karakteristik ini sering menimbulkan masalah eksternalitas diantara nelayan
sebagai akibat proses produksi yang interpendent dari setiap individu nelayan,
dimana hasil tangkapan dari satu nelayan akan sangat tergantung dari kondisi
sumber daya ikan yang merupkan fungsi dari eksternalitas berbagai aktivitas nonproduksi
lain, selain aktivitas produksi nelayan, seperti kondisi kualitas perairan itu
sendiri.
Hal lain yang unik dari perikanan tangkap ini biasanya diatur dalam
kondisi quasi open access, yang menyebabkan sulitnya pengendalian
faktor input, sehingga akhirnya sulit mengukur seberapa besar kapasitas
perikanan yang dialokasikan disuatu wilayah perairan. Dalam kondisi ini, sulit
bagi kita untuk mengetahui apakah perikanan dalam keadaan berlebihan kapasitas
(over capacity), dibawah kapasitas (under capacity).
Dalam pandangan Islam, laut, hutan dan
barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dimana
hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau
subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas
umum.Paradigma pengelolaan sumberdaya alam milik umum yang berbasis swasta atau
(corporate based management) harus dirubah menjadi pengelolaan
kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap
berorientasi kelestarian sumber daya (sustainable resources principle).
Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk
hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani
berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari
Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyad diceritakan telah
meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.
Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?
Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u
al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah
air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadist
tersebut menyerupakan kekayaan tambang gaaram yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Bahwa
semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan
kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang.
Tapi ketika kemudian Rasul mengetahui bahwa tambang
tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang
terus mengalir, maka Rasul mencabut pemberian
itu, karena dengan kandungannya yang sangat besar
itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Dan semua
milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja
bukan “garam”, melainkan tambangnya. Tambang disini dapat di artikan
secara luas sebagai sumberdaya alam yang perlu di manfaatkan dengan baik,
sumberdaya alam tersebut misalnya sumberdaya perairan. Sumberdaya perairan ini
dapat mencakup semua biota di laut maupun air tawar yang dapat di kelola untuk
kesejahteraan umat. Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa
tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu.
An-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam
yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari
tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau
tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia
mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air
yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis,
seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah
Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia
berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk
memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Paragraf di
atas telah memaparkan prespektif islam mengenai suatu sumberdaya yang perlu
pengelolaan yang baik untuk kesejahteraan umat. Seperti yang telah di jelaskan
oleh Rasulullah bahwa segala barang tambang yang berada di alam harus di kelola
untuk kepentingan umat bukan hanya semata – mata untuk keuntungan individu saja.
Seperti dijelaskan di atas bahwa “tambang lain” yang dapat kita artikan sebagai
tambang perikanan laut juga perlu di lakukan sebuah pengelolaan yang baik
dengan memperhitungkan kesejahteraan umat dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sumberdaya perikanan yang baik agar tetap terjaganya kelestarian
dan keberlangsungan sumberdaya tersebut tentu harus dengan cara yang tepat
sesuai dengan aturan islam dalam memanfaatkan kekayaan alam. Islam memerintahkan
untuk menghindari kerusakan di bumi. Kerusakan itu akan menimbulkan banyak
dampak buruk yang merugikan. Misalnya apabila pengelolaaan sumberdaya perikanan
itu di kelola dengan tidak ramah lingkungan, penangkapan di laut lepas dengan
bahan peledak, dengan racun berbahan kimia dan masih banyak cara – cara membahayakan
yang berakibat buruk bagi kelestarian biota laut dan juga wilayah laut. Untuk
itu, islam sangat membenci akan kerusakan. Pengelolaan yang baik itu juga
bergantung pada sang pengelola, tidak lain adalah manusia yang di ciptakan
sebagai khalifah di bumi. Sebagaimana yang tertulis dalam Firman Allah surat
Al- Baqarah ayat 30
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30)
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." [QS.al-Baqarah:30].
Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta
untuk kesejahteraan umat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Tuhan
untuk manusia. Sebagai wakil Tuhan manusia juga diberi otoritas ketuhanan;
menyebarkan rahmat Tuhan, menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, menegakkan
keadilan, dan bahkan diberi otoritas untuk menghukum mati manusia. Sebagai
hamba manusia adalah kecil, tetapi sebagai khalifah Allah, manusia memiliki
fungsi yang sangat besar dalam menegakkan sendi-sendi kehidupan di muka bumi.
Oleh karena itu, manusia dilengkapi Tuhan dengan kelengkapan psikologis yang
sangat sempurna, akal, hati, syahwat dan hawa nafsu, yang kesemuanya sangat
memadai bagi manusia untuk menjadi makhluk yang sangat terhormat dan mulia,
disamping juga sangat potensil untuk terjerumus hingga pada posisi lebih rendah
dibanding binatang.
Ketika memerankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi, ada dua
peranan penting yang diamanahkan dan dilaksanakan manusia sampai hari kiamat.
Pertama, memakmurkan bumi (al ‘imarah). Kedua, memelihara bumi dari
upaya-upaya perusakan yang datang dari pihak manapun (ar ri’ayah).
1. Memakmurkan Bumi
Manusia
mempunyai kewajiban kolektif yang dibebankan Allah SWT. Manusia harus
mengeksplorasi kekayaan bumi bagi kemanfaatan seluas-luasnya umat manusia. Maka
sepatutnyalah hasil eksplorasi itu dapat dinikmati secara adil dan merata,
dengan tetap menjaga kekayaan agar tidak punah. Sehingga generasi selanjutnya
dapat melanjutkan eksplorasi itu. Memakmurkan bumi juga berarti menjaga
lingkungan sekitarnya, menjaga kelestarian laut dan para penghuninya, karena
jika semuanya terjaga benar oleh manusia, maka bencana yang diakibatkan oleh
kesalahan manusia akan sedikit kemungkinan terjadinya.
2. Memelihara
Bumi
Melihara
bumi dalam arti luas termasuk juga memelihara akidah dan akhlak manusianya
sebagai SDM (sumber daya manusia). Memelihara dari kebiasaan jahiliyah, yaitu
merusak dan menghancurkan alam demi kepentingan sesaat. Karena sumber daya
manusia yang rusak akan sangata potensial merusak alam. Oleh karena itu, hal
semacam itu perlu dihindari.
Allah
menciptakan alam semesta ini tidak sia-sia. Penciptaan manusia mempunyai tujuan
yang jelas, yakni dijadikan sebagai khalifah atau penguasa (pengatur) bumi.
Maksudnya, manusia diciptakan oleh Allah agar memakmurkan kehidupan di bumi
sesuai dengan petunjukNya. Petunjuk yang dimaksud adalah agama
(Islam).
Mengapa
Allah memerintahkan umat nabi Muhammad SAW untuk memelihara bumi dari
kerusakan?, karena sesungguhnya manusia lebih banyak yang membangkang dibanding
yang benar-benar berbuat shaleh sehingga manusia akan cenderung untuk berbuat
kerusakan, hal ini sudah terjadi pada masa nabi – nabi sebelum nabi Muhammad
SAW dimana umat para nabi tersebut lebih senang berbuat kerusakan dari pada
berbuat kebaikan, misalnya saja kaum bani Israil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar